MEDAN - Warga Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan pelayanan kelurahan terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan surat ahli waris. Pasalnya, proses pengurusan terhambat diduga akibat adanya selembar surat jual beli tanpa kwitansi yang tidak pernah diketahui oleh Haji M Amsah (75), yang merupakan pemilik lahan warisan.
"Jadi kita sangat kecewa karena pelayanan dari pihak kelurahan itu sepertinya menghambat kepengurusan. Kita ini warga Indonesia yang taat pajak. Kita mau bayar pajak tapi pihak kelurahan tidak memfasilitasi," ujar salah seorang keluarga, Abet Ginting, Senin (29/9/2025).
Abet menjelaskan bahwa ia terkejut dengan alasan pihak Kelurahan Delitua yang mengatakan bahwasanya ada surat sepotong jual beli tanpa kwitansi atas nama Jenggala Ginting.
"Alasannya bahwasanya adanya terbit surat atas nama Pak Jenggala Ginting, kita tidak tahu sama sekali mengenai surat mereka.Dan beliau juga, Pak Amsah sudah mengatakan bahwa tidak pernah mengadakan transaksi jual beli tanah dengan ukuran yang yang ada di sini," tegasnya.
Jika pihak Kelurahan Delitua tetap menolak keluarganya membayar PBB dan membuat surat ahli waris. Maka ia akan melaporkan permasalahan ini Bupati Deliserdang.
"Kalau pihak kelurahan tetap seperti ini, kita akan laporkan ke Bupati, dan kalau bisa kita juga akan menyampaikan ini ke Pak Bobby, Gubernur Sumatera Utara," tegas Abet lagi.
Dilkasi yang sama, pemilik tanah, H Muhammmad Amsah merasa sangat kecewa dengan kelurahan Delitua yang menghambat proses pembayaran pajak dan pembuatan surat ahli waris.
"Yan keberatanlah kita ya, kita kecewa karena urusan pemerintahan terhambat menjadi kendala ya," katanya terlihat kesal.
Pak Amsah mengatakan bahwa ia memiliki niat membayar pajak (PBB) sekaligus mengurus surat ahli waris untuk mengurus surat balik nama surat tanah (SHM) dari nama orangtuanya ke namanya sendiri.
"Saya hanya mau membayar pajak dan surat ahli waris. Pembayaran pajak yang lalu agak tersendat karena naik kali. Dai tahun 1979 saya sudah menempati tanah ini, dari orangtua saya," ucapnya kecewa.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Delitua, Selvi Engelina Ginting mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak dapat memproses surat ahli waris Alm Asnan dikarenakan berkaitan dengan tanah Alm Asnan yang masih sengketa dengan Jenggala.
"Dan kita dari pihak pemerintah akan berencana melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak," ucapnya.
Lalu, terkait ditolaknya pembayaran pajak (PP), Selvi membantah. Ia menganjurkan Pak HM Amsah untuk melakukan pembayaran PBB ke Kantor UPT Bapenda.
"Kami tidak ada menolak pembayaran PBB pak, untuk pembayaran PBB bisa langsung ke kantor UPT Bapenda karena info yang saya terima dari kepling, PBB tersebut sudah di vasum karena sudah lama tidak dibayar PBB, untuk mengecek itu bisa di kantor UPT Bapenda, di kantor camat lama dengan membawa SPPT PBB yang lama saja," terangnya mengakhiri. (Rom)