Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian yang terjadi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba ini menunjukkan kecepatan dan profesionalisme kepolisian.
 
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari teguran korban, Victor Haloho (42), kepada tersangka, Dearson Haloho (45), karena suara sepeda motor tersangka. Perselisihan berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam, mengakibatkan luka serius pada korban.
 
Tersangka, yang merupakan tetangga korban, membacok korban hingga mengalami luka tikam di tangan kanan, luka sayat di tangan kiri dan leher. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
 
Barang bukti berupa pisau berlumuran darah, pakaian tersangka, dan sandal turut diamankan. Dua saksi mata juga memberikan kesaksian.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini