Kasus Dugaan Mertua dan Ipar Bobol Brankas Senilai Rp 3 Milyar, 2 Tahun Laporan Korban Mangkrak di Polres Langkat

Editor: Redaksi1 author photo
LANGKAT - Masri Purba (52) warga Batang Serangan, Langkat kecewa dengan penyidik Polres Langkat. Pasalnya, hampir 3 tahun laporan pengaduannya yaitu kasus pembobolan  brankas (Pencurian) senilai Rp 3 Milyar mangkrak di Polres Langkat. Ironisnya, pelaku diduga kuat dilakukan oleh  mertua dan iparnya. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Benson Cassanova, SH.MH saat ditemui wartawan. Ia meminta penyidik untuk segera memproses laporan kliennya dan  segera menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku. 

"Kita berharap penyidik untuk segera memproses ini dengan segera menetapkan tersangka siapa pelakunya karena ini sudah sampai hampir 3 tahun dan tidak ada kepastiannya," ujarnya didampingi rekannya, Obed Peres, SH dan Herry Sembiring, SH, Rabu (30/4/2025). 

Benson menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu mertua  dan iparnya masuk kerumah korban  merusak dan membobol brankas dengan membawa ahli kunci. 

"Pihak mertua dan juga ipar dari klien kami ini diduga keras masuk ke rumah klien kami tanpa izin. Dimana setelah masuk mereka menyuruh tukang kunci atau ahli kunci untuk merusak brankas dan membawa  surat-surat berharga, barang-barang berharga beserta uang dan juga emas dengan kerugian Rp 3 Milyar," terangnya. 

Ia menilai bahwa pihak penyidik terkesan mempersulit laporan pengaduan kliennya. Dimana ada surat permohonan penyitaan barang bukti yang diserahkannya yang diduga keras timbul setelah adanya laporan tersebut tidak ditanggapi penyidik. 

"Sebelumnya kita sudah surati soal surat permohonan penyitaan dan juga ada beberapa barang bukti yang kita duga keras ada setelah timbul  perkara ini. Namun sepertinya tidak digubris malahan kita menerima surat penundaan laporan klien kami. Padahal adanya gugatan ini tidak ada berhubungan dengan perkara yang kita laporkan (pencurian)," terangnya. 

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang disampaikan oleh terlapor melalui kuasa hukumnya yaitu gugatan  tentang pembatalan perkawinan yang objeknya adalah surat gereja. 

"Kita ada surat penetapan di Pengadilan bahwa dia (kliennya)  sudah menikah dengan almarhumah istrinya. Kan ini agak ngeri, istrinya sudah meninggal malah digugat lagi  supaya dibatalkan pernikahan yang sudah terjadi pada saat semasa hidup istrinya," jelasnya. 

Dari hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Langkat, Benson menegaskan bahwa Kasat Reskrim berjanji akan menuntaskan laporan pengaduan korban. 

"Kami sangat berterima kasih banyak dengan bapak Kasat Reskrim dimana dia katanya baru bertugas sejak bulan dua ini. Jadi dia menyatakan akan menyelesaikan kasus ini, supaya jangan ada lagi seperti ini dan juga akan ditentukan siapa tersangkanya dan siapa pelakunya," bebernya. 

Benson berharap pihak penyidik Polres Langklat untuk segera memproses laporan ini dan segera menetapkan tersangka terhadap pelakunya karena perkara ini sudah  hampir 3 tahun dan belum ada kepastian yang jelas. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasosjo berjanji akan mengecek laporan warga tersebut. 

"Terimakasih infonya, akan saya check," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini