Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka pengedar narkoba, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35), dengan barang bukti 37,38 gram sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (15/5/2025): Huta 1 Nagori Marihat Bukit dan Huta 3 Nagori Purba Ganda.
Dari Dedy, polisi menyita 35,97 gram sabu, tiga ponsel, timbangan digital, Rp600.000, plastik klip, dan alat hisap. Dari Pipi, ditemukan 1,41 gram sabu, ponsel, timbangan digital, Rp50.000, plastik klip, alat hisap, dan kaca pirex.
Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti berita online yang menuduh anggota polisi membiarkan peredaran narkoba. Penyelidikan mengungkap berita tersebut sebagai upaya pengalihan dari persaingan bisnis narkoba antara Pipi dan mantan suaminya.
Polres Simalungun menegaskan komitmen memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Abet)