Tanah Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS (33) di Kecamatan Tigabinanga karena kepemilikan 0,37 gram sabu. Penangkapan dilakukan Kamis (8/5) pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Perumahan Rakyat.
Petugas mengamankan lima paket sabu, dua plastik bening kosong, satu pipet modifikasi, dan Rp200.000 diduga hasil transaksi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba. HS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo akan mengembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (Ali)