Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Cat Jutaan Rupiah di Panglong Sakhi

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian cat berbagai merek di Panglong Sakhi, Huta II Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku, Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41), ditangkap pada Jumat (16/5/2025) setelah polisi menerima laporan dari pemilik panglong, Akhirmen Sirega (45).
 
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 8 Mei 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.811.035.
 
Penyelidikan mengungkap bahwa Eko dan rekannya, Rio, memanjat pagar dan merusak jerajak besi gudang pada Sabtu (3/5/2025) untuk mencuri cat. Saksi Aminah (49) melihat keduanya membawa cat dan melaporkan kejadian tersebut.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat ember cat (Jotun biru, Pigo putih, Jotun coklat, Avitex putih, masing-masing 25 kg). Namun, cat yang hilang lebih banyak, termasuk tiga pail cat 25 kg, enam pail cat 5 kg, dan 50 kaleng cat Autolac syntetic orange.
 
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyatakan Eko ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan. Pencarian terhadap Rio masih berlangsung. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini