Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Satu unit Kijang Super KF 40 short BK 1956 FW yang diisi Pertalite ke jerigen diamankan pada Sabtu (10/5/2025).
AKP Verry Purba dari Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, operasi ini bagian dari Operasi Dian Toba 2025 (Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim). Pemilik mobil, Enjang Rawianto (47), dan operator SPBU, Anjani HT Balian (25), diamankan. Enam jerigen Pertalite dan uang Rp2.110.000 (Rp2.100.000 untuk Pertalite, Rp10.000 biaya tambahan) disita.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Praktik ini merugikan masyarakat dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Abet)