BALI, 23 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan
Pemerintah Provinsi Bali, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, bersama
Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah
dan Kepala Divisi Human Capital Akhdiya Setya Purnama dan Kepala Jasa Raharja
Kantor Wilayah Bali Bapak Benyamin Bob Panjaitan melakukan audiensi kepada
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendukung program-program strategis Pemerintah
Provinsi Bali yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan
keselamatan berlalu lintas. Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas sinergi yang
telah terjalin, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat
terhadap kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam melaksanakan kewajibannya melakukan regident tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta upaya
menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bali.
Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas
Hingga April 2025 berdasarkan data Jasa Raharja tingkat kepatuhan masyarakat di
Provinsi Bali mencapai 61,85%, meningkat dari 58,63% pada Desember
2024. Sejalan dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67%
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan efektivitas
program-program yang telah dijalankan.
Program Strategis untuk Keselamatan Berkendara
Jasa Raharja telah mengimplementasikan berbagai program untuk meningkatkan keselamatan berkendara, antara lain:
● Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemasangan signage keselamatan lalu lintas.
● Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di sekolah-sekolah.
● Pemasangan spanduk dan pengiriman SMS Blast himbauan keselamatan di
daerah rawan kecelakaan.
● Kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali dalam pembinaan tertib berlalu
lintas untuk WNA.
● Sosialisasi bersama Konsulat Asing dan pecalang di desa adat yang rawan kecelakaan.
Edukasi Tertib Berkendara Wisatawan Asing
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Bali adalah bagaimana tetap
menjaga ketertiban lalu lintas WNA, dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan
Koster, Pemprov Bali telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengedukasi
dan menertibkan perilaku wisatawan asing.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun
2025, ditetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki
SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan
menggunakan helm saat berkendara. Selain itu, Gubernur Koster membentuk tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA, khususnya yang menyimpang dari
aturan hukum maupun norma budaya Bali.
Komitmen Bersama untuk Bali yang Lebih Aman dan Tertib
Gubernur Bali menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan
pelayanan publik dan keselamatan masyarakat. Melalui sinergi berkelanjutan,
diharapkan kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali akan semakin erat dan berdampak nyata dalam menciptakan ekosistem transportasi yang
aman dan tertib di Pulau Dewata.
(Red)