Dinas Pendidikan Karo Beri Sanksi Tegas Kepala Sekolah yang Langgar Etika ASN

Editor: Redaksi1 author photo
Kabanjahe – Dinas Pendidikan Kabupaten Karo memberikan sanksi disiplin sedang kepada seorang kepala sekolah SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, atas pelanggaran etika dan profesionalisme ASN.  

Sanksi ini berdasarkan hasil evaluasi bersama Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Karo, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022.
 
Kepala sekolah tersebut melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b.2 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b.4 Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah dan integritas ASN. Pelanggaran juga mengacu pada Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.
 
Sebagai tindakan pembinaan, kepala sekolah tersebut sementara dibebastugaskan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, M.Si., menegaskan langkah ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Karo.  

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik untuk mengedepankan etika, integritas, dan tanggung jawab.
 
Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen memperkuat karakter ASN dan menjaga nilai-nilai luhur pendidikan. Dinas Pendidikan mengajak seluruh elemen masyarakat menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan inspiratif. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini