Sutan Nasution, SH : " Hakim diduga abaikan kesaksian 2 orang saksi saat penggrebekkan"
MEDAN - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Frans Ramadhani Hasibuan (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan Maimun selama 6 tahun penjara dinilai tidak adil tidak tepat.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Sutan Nasution, SH. Ia keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Medan karena diduga mengabaikan kesaksian 2 orang warga yang melihat langsung penggrebekan narkoba tersebut.
"Jadi disini kami keberatan atas putusan tersebut. Bagaimana disebutkan dalam hukum acara pidana, bukti-bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yaitu bukti kesaksian 2 orang saksi dan didukung oleh keterangan terdakwa bahwa itu bukan barang (Sabu) dia, itu diabaikan oleh Majelis Hakim. Sehingga kami merasa putusan Hakim itu tidak adil dan tidak tepat," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Sutan Nasution, SH kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Sutan menjelaskan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ada 2 orang saksi yang menyaksikan penggrebekan yang dilakukan oleh Polisi, namun para saksi menjelaskan bahwa tidak ada ditemukan sabu ditangan kliennya.
"Saksi mengatakan bahwa barang bukti sabu yang ditangan terdakwa ini tidak ditemukan sabu. Namun dipersidangan keterangan 2 orang Polisi, salah satunya mengatakan bahwa sabu berada ditangan kanan dan satu lagi kesaksian Polisi diragukan, namun oleh PN Medan memutus bahwa Frans Ramadhani Hasibuan (terdakwa) pada waktu itu menghukum 6 tahun penjara," katany terlihat kesal.
Sutan menilai bahwa putusan Majelis Hakim tidak objektif dan tidak memberikan keadilan terhadap kliennya, sehingga ia bersama keluarga terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Dan Kami keberatan karena tidak objektif. Lalu kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Saat ini perkaranya sedang diproses, mungkin beberapa saat lagi akan diputus Hakim PT Medan," terangnya.
Ia berharap Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menangani perkara ini betul-betul adil dan objektif dalam menangani perkara yang dialami kliennya.
"Kepada Hakim PT Medan, kami harapkan kepada hakim yang menangani perkara ini betul-betul adil dan objektif menimbangkan bukti-bukti itu untuk keadilan dan kebenaran objektifitas dalam penangannan perkara," harap Kuasa Hukum terdakwa, Sutan Nasution, SH.
Namun, Sutan menyayangkan bahwa akibat penangkapan tersebut, kliennya saat ini mengalami luka dibagian rusuk sebelah kirinya sehingga sering sait demam dan panas.
"Jadi waktu penggrebekan, tanggal 27 Juli 2024, dari video yang kami lihat seperti ada melakukan tindakan kekerasan. Yang kami lihat digambar klien saya dibanting. Sehingga saat ini, klien kami ada sakit di iga (rusuk) sebelah kiri, sehingga kadang-kadang timbul demam dan panas. Untuk hakim yang menangani perkara ini untuk melakukan foto ulang terdakwa terutama di daerah yang sakit," harapnya lagi mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Frans Ramadhani Hasibuan (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan Maimun menjadi terdakwa perkara kepemilikan sabu. Terdakwa ditangkap personil Polsek Medan Timur di Jalan Mesjid Raya karena diduga sebagai pengedar sabu. (Rom)