Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Narkoba di Kabanjahe

Editor: Redaksi1 author photo
Kabanjahe - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang residivis narkoba, TPN alias Sobong (43), warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/03/2025) pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
 
Petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 0,26 gram sabu (berat bersih) dalam tiga paket plastik klip
- Satu plastik klip kosong
- Uang tunai Rp 150.000
- Satu buah jaket
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan penangkapan ini sebagai komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Tanah Karo. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka. TPN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
 
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini