SIMALUNGUN - Seorang Marbot mesjid, ZDN (24) warga Jalan Jeruk IV Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar diciduk Polres Simalungun. Pasalnya nekat mencabuli bocah 12 tahun saat hendak mengaji.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan bahwa aksi memalukan pelaku dilakukan di dalam mesjid, Sabtu (15/2/2025) siang. Saat itu korban hendak belajar mengaji. Melihat korban, pelaku mengajak korban masuk ke ruangan Azan. Pelaku menyuruh korban menonton video porno melalui aplikasi youtube di Handphone milik pelaku.
Ketika korban mulai asyik menonton aplikasi youtube, pelaku membuka paksa celana dan celana dalam korban, kemudian melakukan percabulan dengan cara menghisap kemaluan korban hingga mengalami ejakulasi.
Setelah korban ejakulasi membuat pelaku menghentikan perbuatan bejatnya tersebut dan melarikan diri. Lalu korban pulang ke rumahnya dengan menangis dan menceritakan kejadian dialaminya tersebut kepada ibunya berinisial N.
Mendengar itu ibu korban tidak terima dan sore itu juga langsung membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP/B/70/II/2025/SPKT/Polres Simalungun.
"Saat ini pelaku Z sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses hukum yang berlaku," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," terangnya. (ABET).