KISARAN – Muhammad Prasetyadi (28), kepala toko Erafone di Asahan, ditangkap polisi karena menggelapkan uang penjualan handphone (ponsel) senilai Rp 221,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Satreskrim Polres Asahan mengamankan tersangka setelah ia menyalahgunakan jabatannya. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan tersangka menjual ponsel tetapi tidak menyetorkan uang penjualannya ke toko pada Jumat (21/2/2025). Seluruh uang, lebih dari Rp 200 juta, digunakan untuk judi online dan kalah.
Tersangka kini dijerat pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.