Korban Terancam Jadi Tersangka di Polsek Medan Tembung, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Mabes Polri

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pemanggilan penyidik Polsek Medan Tembung terhadap Herlina Br Marpaung (67) yang dituding melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap FIS dinilai sarat dengan titipan. Pasalnya, sesuai bukti video, pelapor (FIS) diketahui mendatangi dan menganiaya Herlina Br Marpaung dan keluarganya saat menanam padi. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Herlina Br Marpaung, Rustam Hamonangan Tambunan, SH. Ia menegaskan akan melaporkan penyidik Polsek Medan Tembung ke Mabes Polri.   

"Kami punya bukti video, dia datang dengan pakaian bagus, padahal disini diberitakan dia datang, ada 5 orang pelaku, 4 orang megangi dan 1 orang mukuli. Katanya bajunya dalam keadaan koyak padahal dalam video dalam keadaan bagus. Nanti saya akan minta gelar perkara khusus ke Poldasu dan melaporkan ke Mabes Polri terkait penetepan penyidikan ini," katanya terlihat kesal, abu (1/1/2025). 

Rustam menambahkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan surat panggilan saksi tersebut karena laporan pengaduan FIS telah naik tahap sidik sedangkan terlapor tidak pernah dipanggil untuk wawancara. 

"Bayangkan tidak pernah dipanggil tiba-tiba naik sidik, padahal laporan kami di Polres untuk naik tahap sidik harus gelar dan lainnya. Ada apa ini? Dia yang datang, dia yang memukuli, dia yang jadi korban disini, di Polsek Medan Tembung. Inilah korbannya, inilah pelakunya, dia yang datang mukuli malah dia yang menjadi korban katanya," ucapnya. 

Rustam menjelaskan bahwa keributan tersebut terjadi pada 15 November 2024 lalu. Saat itu kleinnya sedang menanam padi di tanah warisan opungnya. 

"Sebelumnya kami juga melaporkan dia sebagai pelaku yang datang ke lokasi, menganiaya 3 klien kita ini pada 15 November 2024 Pukul 12.00 WIB saat menanam padi. Karena itu tanah leluhur milik Opung Wismar Hutagaol dan ada kuburan disitu. jika disitu ada tanah dia, gugat secara keperdataan bukan dengan menganiaya terlebih dahulu bahkan membuat keterangan-keterangan palsu. Dia datang seolah-olah dianiaya, padahal dia yang datang menganiaya, mengusir dan mengancam orang ditanah leluhurnya dengan menggunakan SHM yang baru terbit dan itu akan kami selidiki," terangnya. 

Anehnya lagi, dalam keterangan pelapor (FIS), ia melaporkan 5 orang pelaku, namun dalam rekaman videonya, 2 orang terlapor lainnya tidak ada dilokasi sehingga pelapor (FIS) diduga memberikan keterangan palsu dalam laporannya. 

"Lima orang pelaku dilaporkannya, ada 2 orang yang tidak ada dilokasi, dikatakan ikut membantu memegang tanggannya si FIS. Nanti kita akan panggil Herman untuk melaporkan, memberikan keterangan palsu. Dia gak ada kok bisa disangkut pautkan sebagai pelaku?Katanya memegang tangan dia, katanya dipukuli dengan kayu," jelasnya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul mengatakan akan mempelajari kasus tersebut. 

"Coba kami telaah lagi," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini