PJ Kepdes Loloanaa Idanoi Mangkir Dari Sidang Perdana Gugatan Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Ketidak hadiran PJ Kepala Desa (Kepdes) Loloanaa Idanoi pada relass panggilan sidang perdana gugatan sengketa keputusan tata usaha negara perihal pemecatan secara tetap terhadap Kasi Kesejahteraan Desa (Kesra) mendapat kritikan dari Kantor Rumah Hukum Menara Pengharapan. 

Tim Kuasa Hukum Kasi Kesra Desa Loloana Idanoi menilai bahwa pemecatan secara tetap terhadap kliennya dinilai cacat administrasi. 

"Alasannya cukup tidak jelas, dalam arti beliau (kliennya) diberhentikan dengan bentuk arogansi Pj Kepdes, karena sejauh ini dari petikan SP1, SP2, SP3 dan surat pemberhentiannya itu cacat administrasi," ujar Kuasa Hukum Kasi Kesra, Albert Paindoan Sianturi, SH saat ditemui wartawan di PTUN Medan, Selasa (17/9/2024). 

Albert yang didampingi rekannya, Susra Sianturi, SH, Angungan PM Silaban, SH menjelaskan bahwa hari ini merupakan sidang perdana gugatan sengketa keputusan tata usaha negara terkait surat pemecatan terhadap kliennya yang dikeluarkan oleh PJ Kepdes Loloana Idanoi. 

"Hari ini kita menghadiri relass panggilan dari PTUN Medan dengan perkara yang telah kita daftarkan gugatan sengketa keputusan tata usaha negara dimana klien kita itu berinisial IB, seorang perangkat desa dengan jabatan Kesra Kepala Seksi Kesejahteraan desa loloana idonoi kecamatan loloana idonoi Kota Gunung Sitoli. Jadi klien kita berhentikan secara tetap oleh PJ Kepala Desa berinisial SB," terangnya. 

Albert meminta PJ Kepdes Loloana Idanoi untuk bersikap gentleman menghadiri relass panggilan PTUN Medan. 

"Karena ini sidang perdana yang mana tergugatnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ayo dong bapak Pj Kepala Desa Loloana Idonoi hadirilah relass panggilannya untuk mempertanggungjawabkan isi gugatannya," tegasnya. 

Dilokasi yang sama, Angungan PM Silaban, SH menegaskan bahwa putusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh PJ Kepala Desa Loloana Idonoi dinilai maladministrasi. 

"Saya ingin menambahkan bahwa putusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh PJ Kepala Desa Loloana Idonoi menurut kami sebagai kuasa hukum terdapat maladministrasi sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami itulah mengapa kami mendaftarkan ke PTUN Medan ini dengan Nomor Perkara : 108/G/2024/PTUN.MDN," katanya singkat. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini