Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT JS, Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Prodam Tidak Pernah Dipakai dan Tidak Ada Kerugian

Editor: Redaksi1 author photo
Louis Sitinjak : "Kita berharap semoga Majelis Hakim arif dan bijaksana menilai perkara ini"
MEDAN - Sidang dugaan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi korban ditunda oleh Majelis Hakim Sulhanuddin, Rabu (14/8/2024). Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (23/8/2024).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Terdakwa, Ozhak Sihotang, SH mengatakan bahwa kliennya dituduh telah melakukan pemalsuan tanda tangan di dalam Proposal Perdamaian (Prodam). 

"Sudah kita pelajari semuanya, prodam yang seharusnya diajukan itu tidak pernah dipakai. Kenapa? Karena dalam prodam tersebut tidak ada pemalsuan tanda tangan, yang ada ketika direktur tidak mau menandatangani meskipun sebagai kuasa dari perusahaan meminta ditandatangani tidak pernah dilakukan. Sehingga jika prodam itu tidak dibawa rapat kreditur pada esok harinya maka perusahaan akan pailit," katanya. 

Ozhak menambahkan, sebagai kuasa hukum, kliennya memaraf dengan menulis an (atas nama) sehingga bukan tanda tangan palsu. Kemudian pengurus mengetahui atas nama (an), maka ditolak prodam itu. 

"Informasi yang kami dapat, prodam itu bukan klien kami yang buat, klien kami di WA oleh Andreas sebagai pelapor bahkan Email, inilah prodamnya. Tapi prodamnya belum ditanda tangan padahal besok rapat kreditur, kemudian di parah oleh klien kami dengan atas nama," terangnya. 

Keesokan harinya, prodam itu ditolak sehingga tidak pernah lagi dipakai, prodam selanjutnya yang dipakai, diganti klien kami sebagai kuasa hukum dan itulah denda 100% itu. 

"Bagaimana kesalahan itu ditempatkan kepada klien kami? Padahal prodam yang diajukannya itu dengan parafnya itu bukan palsu tandatangannya tidak pernah dipergunakan. Tidak ada perbuatan pemalsuan tanda tangan, tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh prodam yang digunakan klien kami, bahkan itu menguntungkan karena perusahaan tidak jadi pailit esok harinya. Jadi tidak ada perbuatan itu," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak mengasumsikan bahwa Pasal 263 ayat 1 dan 2 harusnya belum terpenuhi karena surat itu (Prodam) yang diajukan itu tidak pernah digunakan. 

"Berdasarkan fakta persidangan, prodam yang dibuat kuasa hukum yang batu lebih besar, jauh lebih besar. Jadi itu artinya itu telah disetujui Debitur. Jadi menurut kita tidak terpenuhi 263 nya. Jadi kita berharap semoga Majelis Hakim arif dan bijaksana menilai perkara ini," harapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Andreas selaku staf legal PT Johan Sentosa menjadi terdakwa atas perkara pemalsuan tanda tangan di sebuah proposal perdamaian (Prodam). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini