Tagih Janji Walikota Tertibkan PK5, Ketua DPD APPSINDO Millenial Kota Medan Akan Demo

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Maraknya pedagang kaki lima (PK5) yang mematikan para pedagang di dalam pasar tradisional sangat merugikan dan meresahkan. Terlebih lagi keberadaan pedagang kaki lima merusak keindahan dan kenyamanan Kota Medan. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD APPSINDO Milenial Kota Medan, Dedi Harvisyahari. Ia menjelaskan bahwa ada dugaan pembiaran oleh muspika dan dugaan pungli di sekitar pasar. 

"Oleh karena itu Senin (10/6/2024) ini kami dari Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Milenial Kota Medan akan turun aksi ke kantor Walikota Medan dan Kantor Satpol PP Kota Medan agar mereka mendengar keluhan pedagang yang hari ini memang sudah di ambang kolaps karena tak mampu membayar restribusi dan konstribusi ke PUD Pasar," ujar Dedi Harvisyahari, Jumat (7/6/2024). 

Dedi menjelaskan bahwa ia bersama pedagang akan menagih janji Walikota Medan dimana saat kampanye akan menertibkan pedagang kaki 5. 

"Kami akan menagih janji Walikota Medan yang saat dia berkampanye di pasar khususnya pusat pasar bahwa dia (Walikota Medan) akan segera menertibkan pedagang kaki 5 yang justru merusak keindahan dan kenyamanan kota Medan," katanya terlihat kesal. 

Lalu Dedi menambahkan, pedagang pasar merupakan aset Pemko Medan yang memberikan kontribusi dan retribusi yang seharusnya dilindungi. 

"Sudah sering kita ingatkan kepada Walikota Medan bahwa keberadaan pedagang kaki 5 di banyak kawasan khususnya seputaran pasar tradisional sudah sangat meresahkan dan merugikan pedagang. Apakah ini pemimpin yang baik dan bijaksana? Kalau hanya mengandalkan Satpol PP semata tanpa ada arahan dari walikota Medan tentu mereka tidak akan bergerak menertibkan pedagang kaki 5 di kota Medan yang nyatanya telah merugikan pedagang resmi dan masyarakat pengguna jalan," tegasnya. 

Ia menduga adanya pembiaran dan pungli yang terjadi dimana pedagang kaki lima dapat berjualan dan mendirikan bangunan diatas badan jalan. 

"Sementara ada Perwal yang mengatur tentang larangan mendirikan dan berjualan di atas badan jalan maupun drainase namun tidak di patuhi dan di jalankan penuh tanggung jawab oleh SKPD yang ada! Maka kami harap Walikota Medan segera menanggapi keluhan para pedagang Kota Medan," harapnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini