Pemberitaan Soal 'Mantan Pengelola Parkir Marelan Menunggak Rp 470 Juta' Menyesatkan, Kabag Hukum PUD Pasar Medan Akan Telusuri

Editor: Redaksi1 author photo
Kabag Hukum PUD Pasar Medan, Fahrul Rauzi

MEDAN - Persoalan tunggakan pengelolaan parkir di Pasar Marelan telah tuntas dibayar pada Juli 2023. Karena itulah, pemberitaan disalah satu media online dengan judul, "Dirut PUD Pasar Medan Suwarno Takut sama Mantan Pengelola Parkir Marelan, Tunggakan Rp 470 Juta Tak Ditagih" tidak benar dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, melalui Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan Fahrul Rauzi, Senin (29/4/2024).

"Kalau soal tunggakan di Marelan itu sudah beres dibayar Juli 2023. Pembayaran dilakukan oleh yang bersangkutan dengan inisial BS. Jadi bukan lagi bersifat tunggakan," ujar Rozi.

Karena itu, dirinya sangat menyesalkan berita yang judulnya terasa sekali fakta dan opini dicampur dalam penulisannya. "Hemat kami begitu, ada fakta yang tidak utuh dan dicampur opini. Tentu ini bertentangan dengan Pasal 3 kode etik jurnalistik," sebutnya.

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai bahan ataupun data pemberitaan yang diperoleh berdasarkan notulen rapat. Sepengetahuannya, notulen rapat tersebut tidak pernah dikeluarkan untuk kepentingan pemberitaan media online dimaksud. 

Padahal di salah satu poin dari kesimpulan rapat yang terkait tentang pengelolaan parkir Marelan tersebut yakni untuk pengelolaan parkir pasar Marelan, akan diserahkan setelah dilunasinya tunggakan kontribusi parkir oleh pengelola sebelumnya.

"Makanya heran juga kita, data yang dipakai mereka kan notulen rapat. Inilah nanti yang coba kita telusuri soal itu. Soalnya kan saya tidak pernah berkomunikasi atau dikonfirmasi apapun terkait permintaan notulen itu dari media yang bersangkutan," tandas Rauzi. (Rel/rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini