MEDAN - Forum Aktifis Medan yang terdiri dari beberapa Lintas Aktifis Kota Medan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Kota Medan, Kamis (21/3/2024). Adapun tujuan aksi adalah meminta kepastian hukum dan bebaskan Tariq Nabi Mangaratua Batubara demi kemanusiaan.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi ,Adi Warman Lubis. Ia menyesalkan penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara selama 8 bulan tanpa ada prosuder hukum yang jelas dan tanpa surat penahanan yang di berikan kepada pihak keluarga.
"Kemenkumham Sumut harus membuktikan dugaan dokumen palsu yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumut di banyak media massa. Atas nama kemanusiaan kita meminta Tariq Nabi Mangaratua Batubara di bebaskan agar bisa bslerkumpul kembali dengan anaknya apalagi di saat bulan Ramadhan ini," tegasnya.
Adi mengatakan bahwa Tariq Nabi Mangaratua Batubara memiliki istri dan dua orang anak serta memiliki dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akte Lahir, Buku Nikah, Paspor Indonesia
"Dokumen Kependudukan dan Buku Nikahnya Tariq Nabi, Mangaratua terdaftar, oleh karena itu kami minta Tariq Nabi di bebaskan," katanya.
Setelah satu jam berorasi, perwakilan Kemenkumham Sumut meminta perwakilan peserta aksi untuk masuk ke kantor dan diterima oleh Alos Kepala Rudenim Imigrasi Kota Medan.
Alos mengatakan bahwa memang benar Tariq Nabi Mangaratua Batubara saat ini berada di Rudenim Belawan, sesuai dengan permohonan Forum Aktifis Peduli Medan dirinya meminta agar menyurati Kemenkumham Sumut
"Silahkan di surati Kemenkumham Sumut, buat saja surat permohonannya, seperti apa yang Bapak dan Ibu inginkan ke Kemenkumham Sumut," pungkasnya.
Tampak hadir dalam Aksi tersebut Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan, Dedi Harvy Syahri dari GMPC Sumut, Izhar Daulay Posko Orang Sumut, Teuku Akbar, DPP Satu Betor. (Rom)