Sisa Cicilan 4 Bulan! Sepeda Motor Dikendarai Mahasiswi Dibawa Paksa Debtcollector PT CIP, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Anisa Clarisa (19) warga Lau Dendang, Percut Sei Tuan ketakutan setengah mati saat melintas di Jalan Setia Budi. Pasalnya sepeda motor Vario BK 5778 PBD yang dikendarainya dibawa paksa oleh 2 orang Debtcollector dari PT CIP, Selasa (20/2/2024). 

Menurut informasi, kejadian tersebut terjadi saat korban bersama temannya melintas di Jalan Setia Budi tepatnya di simpang Jalan Sei Bilah. Saat itu korban hendak kuliah ke Universitas Sumatera Utara (USU) dipepet 2 orang pria tak dikenal, dan langsung memaksa korban untuk berhenti. Karena ketakutan, korban sempat melawan. Namun kedua debtcollector kemudian memaksa dan menggiring korban ke kantor PT CIP di Jalan Sei Rokan, Medan. Sesampainya di kantor tersebut, korban diminta menandatangani surat penarikan. Korban yang ketakutan tidak menandatangani dan langsung keluar untuk pulang. Namun sepeda motor yang di parkir di kantor tersebut telah tidak ada. 

"Saat itu saya di Jalan Setia Budi diberhentikan dan digiring ke kantor PT CIP di Jalan Sei Rokan, Medan. Saya gak kenal dengan Debtcollectornya, ada 2 orang," ujar korban, Clara saat ditemui wartawan di Polsek Medan Sunggal, Senin (26/2/2024). 

Saat diberhentikan, korban sangat ketakutan terlebih lagi dibentak oleh kedua Debtcollector. 

"Saya ketakutan dan kebingungan saat itu," ucap Clara mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Rustam Hamonangan Tambunan didampingi rekannya, Rudi A Sirait, SH mengatakan bahwa debitur atau kliennya tidak ada berhutang dengan PT CIP. 

"Yang ada ke PT WOM Finance, itu tertuang pada kontrak fidusia yang terdahulunya ditandatangani saat melakukan pinjaman," ujarnya. 

Rustam menambahkan, kliennya dipaksa dan digiring ke Kantor PT CIP dengan tipu daya, disuruh tanda tangan dan setelah keluar sepeda motor Vario tersebut telah hilang. 

"Setelah saya dihubungi, ternyata benar kejadian itu. Kita akan melakukan langkah hukum melaporkan ke Kepolisian," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Direktur PT CIP, Santun Nainggolan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ditarik paksa dan pada saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut bukanlah yang atasnama. 

"Si pengendara mengatakan pertama tidak mengenal atasnama yang berarti kami patut menduga bahwa sepeda motor tersebut telah pindah tangan, yang seyogianya hal tersebut tidak dibenarkan. Perihal tunggakan 4 bulan, yang pada pokoknya didalam perjanjian antara nasabah dengan leasing tidak diperbolehkan untuk menunggak. Yang terakhir, nasabah pun telah kami arahkan untuk melakukan pembayaran di leasing yang bersangkutan," kilahnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini