Pengumgsi Rohingya Dikabarkan Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Editor: Dian author photo

Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang merupakan etnis Rohingya, dikabarkan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Temuan ini bermula saat Bawaslu Tulungagung mendapatkan informasi dari Kantor Imigrasi Blitar, bahwa ada seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi, yang tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Hal itu kemudian dilaporkan dan direkomendasikan Bawaslu ke KPU Tulungagung, agar data DPT Pemilu diperbaiki dengan dan mencoret nama Sofi.

"Saat ini KPU Tulungagung telah melakukan pencoretan Sofi alias Mohammad Sofi dari DPT Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Tulungagung, M Arif kepada jurnalis, Senin (8/1).

Keberadaan Sofi ini baru terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan operasi warga negara asing di Tulungagung.

Sofi diduga melakukan pengurusan identitas kependudukan Indonesia secara ilegal, sehingga yang bersangkutan memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP warga negara Indonesia sejak 2006. Dokumen identitas Sofi sebagai WNI pun dicabut.

KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.

Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada Husen, pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Mereka disebut sudah tinggal di daerah itu selama kurang lebih 20 tahun.

Arif mengatakan, Sofi bisa masuk dalam DPT karena yang bersangkutan dapat menunjukkan KTP dan KK Indonesia, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Namun setelah mendapat informasi tentang Sofi dan Husen yang ternyata merupakan pengungsi Rohingya, KPU pun mencoretnya dari DPT.

"Yang bersangkutan itu sekarang ini sudah tidak mempunyai KTP. Intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia. Sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih," ucapnya.

Sementara itu dari penelusuran KPU, Sofi diduga pernah mengikuti pemilu dan Pilkada pada tahun 2009 hingga 2019, karena yang bersangkutan memiliki KK sejak tahun 2006.

Sedangkan Husen, diketahui sempat mempunyai KTP elektronik yang terbit tahun 2012. Namanya juga pernah masuk DPT sampai akhirnya ketahuan di tahun 2018.

"Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT," pungkasnya. 


Sumber : CNNIndonesia

Share:
Komentar

Berita Terkini