Pembayaran Pajak Motor Kini Tak Harus ke Samsat, Bisa Dilakukan Secara Online Begini Caranya

Editor: Dian author photo

Jakarta - Pembayaran pajak motor ternyata kini tak harus ke kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal.

Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi
Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:

Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:

Pilih simbol tambah
Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK
Pilih NRKB
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukkan alamat pengiriman
Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
Klik "Lanjut"

4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

Isi data pengiriman
Pilih jasa pengiriman
Lalu konfirmasi data
Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online
Generate Kode Bayar

Pilih salah satu bank
Muncul cara pembayaran
Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
Pilih e-TBPKP
Detail e-TBPKP akan muncul
Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
Pilih e-pengesahan
Detail e-pengesahan muncul.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.
Share:
Komentar

Berita Terkini