Terkuak Digelar Perkara, Penyidik Polres Palas Diduga Abaikan Hasil Pemeriksaan Dokter

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Polres Padang Lawas (Palas) akhirnya melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami Tri Diana Siregar. Dari hasil gelar, penyidik diduga kuat mengabaikan hasil pemeriksaan dokter di salah satu rumah sakit sehingga membuat kasus tersebut terkesan "Jalan Ditempat". 

Kuasa Hukum korban, Mara Sakti Siregar, SH menyesalkan tindakan oknum penyidik tersebut. Ia meminta Kapolres Palas segera menaikkan status tersangka kepada ketiga orang pelaku dan menangkapnya. 

"Hari ini kami di undang gelar perkara Kamis 7 Desember 2023, dan gelar sudah dilaksanakan dengan baik. Jadi sesuai petunjuk gelar tadi, dokter tersebut harus dipamggil untuk menyampaikan hasil yang dia perbuat," ujar Kuasa Hukum Tri Diana Siregar, Mara Sakti Siregar, SH didampingi rekannya, Amrul, Kamis (7/12/2023)

Sakti menjelaskan bahwa dari hasil gelar ada berbeda pendapat dari pihaknya, terlapor dan peserta gelar. Disana ada petunjuk bahwasanya ada surat yang dikeluarkan seorang dokter dari sebuah rumah sakit swasta yang mana surat itu menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan fisik pada pasien. 

"Hasil pemeriksaannya pada bagian kepala dijumpai luka memar, bengkak pada kulit kepala, nyeri kepala. Nyeri pada daerah rahang, telinga hidung dan dijumpai sulit menelan. Juga dilakukan CT Scan pada bagian kepala dan perut. Namun dari SP2HP penyidik dikatakan tidak ada terdapat luka. Jadi sesuai petunjuk gelar tadi, dokter tersebut harus dipamggil untuk menyampaikan hasil yang dia perbuat," terangnya. 

Sakti mengingatkan kepada oknum dokter tersebut untuk kooperatif dan menyampaikan apa yang telah dilakukannya saat pemeriksaan. 

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dimana tempat dimana beliau bekerja. Jadi tujuannya agar peristiwa ini terang benderang," katanya. 

Ia sebagai kuasa hukum korban berharap kepada pihak Penyidik agar secepatnya memanggil pihak-pihak sebagaimana yang disampaikan pada gelar perkara tadi. 

"Dan kita juga meminta segera meningkatkan status ketiga pelaku dari terlapor ke tersangka," harap Sakti mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan akan mendalami lagi kasus ini. 

"Akan kita dalami," katanya kepada wartawan.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika mengatakan bahwa semua laporan ditangani sesuai asas dan ketentuan yang berlaku. 

"Semua laporan polisi tentu ditangani sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku," katanya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Tri Diana Siregar melalui Kuasa Hukumnya Mara Sakti Siregar melaporkan oknum penyidik Polres Padang Lawas (Palas) ke Kapoldasu dan Propam Polda Sumut karena diduga tidakprofesional dalam menangani laporan kasus penganiayaan yang dialami kliennya. Dimana pasca penetapan TERSANGKA di bulan Agustus sesuai SPDP ke Kejari Palas, di bulan November, ketiga pelaku kembali berubah status menjadi TERLAPOR sesuai surat SP2HP. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan. Ia meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih kasus dan melakukan gelar perkara agar kasus tersebut terang benderang dan memberikan rasa keadilan.

"Kami sebagai Kuasa Hukum korban merasa ada keganjilan, ketidak profesionalan penyidik dalam menangani laporan tersebut yang mana bulan Agustus 2023, SPDP yang dilayangkan penyidik menyatakan pelaku berstatus TERSANGKA. Namun SP2HP yang diberikan di bulan November 2023, pelaku kembali berstatus TERLAPOR," ujar Kuasa Hukum Tri Diana Siregar, Mara Sakti Siregar, SH kepada wartawan, Jumat (1/12/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini