Kuasa Hukum Tri Diana Siregar Minta Kasus Penganiayaan Kliennya Diambil Alih Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Tri Diana Siregar, Mara Sakti Siregar, SH meminta Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono untuk melakukan gelar perkara sekaligus mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang dialami kliennya. 

Ini dikatakannya untuk menghindari perspektif negatif terhadap institusi Kepolisian khususnya penyidik Polres Padang Lawas (Palas) dimana ada dugaan ketidak profesionalan penanganan kasus penganiayaan yang dialami kliennya. 

"Kami meminta bapak Kapolda Sumut untuk mengatensi permasalahan tersebut karena diduga ketidak profesionalan penyidik," ujar Mara Sakti Siregar, SH seraya menunjukkan surat permohonan permintaan gelar perkara di Poldasu dengan No :046/B/KH-SS&R/XI/2023, Selasa (5/12/2023). 

Sakti menambahkan, ia juga meminta Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum untuk menarik perkara ini ke Polda dan juga melakukan gelar perkara di Polda agar lebih profesional penanganannya. 

"Tanggal 7 Desember 2023 akan dilakukan gelar perkara di Polres Palas. Jadi sebelum dilakukan kita minta Kapolda untuk mengambil alih perkara tersebut," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sumaryono berjanji akan mengatensikan ke Polres Palas.

"Terima kasih infonya, kita atensikan ke Polres Palas," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tri Diana Siregar melalui Kuasa Hukumnya Mara Sakti Siregar melaporkan oknum penyidik Polres Padang Lawas (Palas) ke Kapoldasu dan Propam Polda Sumut karena diduga tidakprofesional dalam menangani laporan kasus penganiayaan yang dialami kliennya. Dimana pasca penetapan TERSANGKA di bulan Agustus sesuai SPDP ke Kejari Palas, di bulan November, ketiga pelaku kembali berubah status menjadi TERLAPOR sesuai surat SP2HP. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan. Ia meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih kasus dan melakukan gelar perkara agar kasus tersebut terang benderang dan memberikan rasa keadilan.

"Kami sebagai Kuasa Hukum korban merasa ada keganjilan, ketidak profesionalan penyidik dalam menangani laporan tersebut yang mana bulan Agustus 2023, SPDP yang dilayangkan penyidik menyatakan pelaku berstatus TERSANGKA. Namun SP2HP yang diberikan di bulan November 2023, pelaku kembali berstatus TERLAPOR," ujar Kuasa Hukum Tri Diana Siregar, Mara Sakti Siregar, SH kepada wartawan, Jumat (1/12/2023). 

Sakti menambahkan bahwa jelas perbuatan penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas menangani kasus kliennya. 

"Sehingga kontradiktif antara SPDP dengan SP2HP. Jadi kami laporkan permasalahan tersebut ke Polda Sumut yang kami tujukan ke Bapak Kapoldasu, Cq. Ditreskrimum dan Propam Poldasu. Kami berharap bapak Kapolda mengatensi laporan tersebut karena ketidakprofesionalan tersebut," katanya. 

Sakti menjelaskan bahwa kasus ini bermula terjadi pada 2 Agustus 2023 lalu. Saat itu korban yang merupakan warga Siantar berkunjung ke rumah keluarga di Mess CV Nasional Desa Lubuk Bunut, Hutaraja, Padang Lawas. 

"Jadi saat hendak pulang dari Mess, tiba-tiba pelaku berinisial ML menyerang dan menjambak korban, dibantu oleh SL dan MSL dengan memegang kedua tangan korban. Kemudian pelaku menyeret dengan menjambak rambut korban keluar dari mess. Kedua pelaku lainnya juga menendang dengan menggunakan lutut," jelasnya. 

Mendapat perlakuan tidak manusiawi tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas. Namun dikarenakan memar dibagian kepala, korban pun terpaksa diopname di salah satu Rumah Sakit di Siantar. 

"Karena korban berdomisili di Siantar, akhirnya korban di opname selama 4 hari dengan memar dibagian kepala akibat diseret sambil dijambak oleh pelaku," ucapnya Sakti mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika berjanji akan memeriksa kasus tersebut. 

"Kami akan kroscek penanganan kasus tersebut," ujarnya singkat. 

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung yang juga dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Belum ada penetapan tersangka, di SPDP disebutkan Tersangka dalam lidik," katanya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini