Ketua KPK Minta Jokowi Tegur Pejabat Lambat Lapor LHKPN

Editor: Dian author photo
Nawawi Pomolangi Ketua Sementra KPK.

Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegur pihak-pihak yang lambat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Nawawi ketika menyampaikan sambutannya di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12) pagi. Jokowi dan sejumlah menteri terlihat hadir dalam acara tersebut.

Nawawi mengatakan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan di KPK.

Pria yang pernah menjadi hakim tipikor itu menyebut pada beberapa kasus, pengaduan masyarakat menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan korupsi dan berujung pada terungkapnya tindak pidana tersebut.

"Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," ujar Nawawi.

Aduan warga, flexing, dan LHKPN
Secara empiris, jelas Nawawi, sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan pada kami secara langsung.

Selain itu, Nawawi mengungkap terdapat fenomena flexing alias pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial di 2023 ini.

Fenomena itu lantas direspons masyarakat dengan membandingkan LHKPN yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK.

"Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya," ujar Nawawi.

Dia menyebut salah satu contoh kasus yang kini tengah berjalan di KPK adalah Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Perkara Eko itu bermula dari pemeriksaan LHKPN.

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar, yakni Rp9.018.740.000.

Kini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eko juga telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari, hingga 27 Desember 2023 mendatang.

Mengutip dari laman KPK, "Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali; Harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember; Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember; Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya."

Pada Ikhtisar Kepatuhan LHKPN di situs KPK tercatat tingkat Pelaporan pada periode 2022 mencapai 98,87 persen (367.001 dari 371.184 pejabat negara wajib lapor yang sudah lapor LHKPN). Dengan demikian, pada periode itu masih ada 4.183 pejabt wajib lapor yang belum lapor LHKPN (1,13 persen).

Sementara itu untuk tingkat Kepatuhan adalah 95,55 persen atau 354.662 dari 371 184 wajib lapor. Kepatuhan dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor.

Dengan demikian masih 4.45 persen 16.522 yang kurang tingkat kepatuhannya.

Data-data itu ditarik pada pukul 10 Desember 2023 pukul 00.10 WIB.(cnn)


Share:
Komentar

Berita Terkini