Medan - Sebanyak 13 ruas jalan tidak dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilu 2024. Larangan tersebut diumumkan Bawaslu Kota Medan melalui akun Instagramnya.
Alasan pelarangan karena di 13 jalan itu terdapat kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah hingga jalan protokol.
"Berdasarkan SK KPU Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023. Cek daftar Lokasi yang tidak dibenarkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Medan," tulis akun itu dilihat Kamis (7/12/2023).
Berikut 13 jalan yang tidak dibenarkan pemasangan APK:
- Jalan Jendral Sudirman (mulai dari Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
- Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan)
- Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H. Juanda)
- Jalan Walikota (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Juanda).
- Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
- Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar)
- Jalan Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan)
- Jalan Pulau Pinang
- Jalan Bukit Barisan
- Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Pinang)
- Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balaikota)
APK merupakan benda atau bentuk yang digunakan dalam kampanye Pemilu baik untuk Pilpres, Pilkada, Pileg dan lainnya. APK bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilihan tertentu dan memperkenalkan mereka kepada publik.
Beberapa contoh Alat Peraga Kampanye meliputi:
- Baliho, billboard, atau videotron
- Spanduk
- Umbul-umbul
- Pamflet, brosur, dan sticker
- Kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis
Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK disebutkan dalam Pasal 32 ayat 2. Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Dalam penggunaan APK, penting untuk memperhatikan lingkungan dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Satpol PP dan pemerintah daerah mengkoordinasi penertiban APK untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan tepat.