Diusir Saat Liputan Sidak 'Dinas PMPTSP', Wartawan Lapor Security PT MMI

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - M Habibullah Al Fath (33), salah seorang wartawan media online di Kota Medan mendatangi Mapolrestabes Medan. Kedatangannya adalah melaporkan security PT MMI yang diduga menghalangi dan mengusir wartawan saat Sidak Dinas PMPTSP Kota Medan di  Jalan Mandor, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Rabu (22/11/2023). 

Menurut informasi, kejadian bermula saat ia dan beberapa rekannya melakukan peliputan Sidak Dinas PMPTSP Kota Medan bersama pihak Muspika karena diduga gudang tersebut tidak memiliki dokumen Perizinan dan penolaan dari warga. Namun eesampainya dilokasi, ia dan lurah sempat dilarang masuk oleh 2 orang Security gudang tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. 

"Sempat terjadi kericuhan atau cekcok mulut karena pihak Kelurahan dan saya wartawan dilarang masuk kelokasi. Security mengatakan hanya pihak Kecamatan dan Kelurahan saja yang boleh masuk," ujar Habib kepada wartawan. 

Habib menambahkan, saat dilokasi, security menjelaskan bahwa wartawan dilarang masuk dan bersikeras melarang wartawan masuk. 

"Namun saat ditanyakan kenapa wartawan dilarang masuk, security mengatakan bahwa wartawan tidak boleh masuk. Dan saat dikatakan akan melaporkan ke pihak Kepolisian, security menantang wartawan untuk melapor," terangnya. 

Lalu, Habib menjelaskan bahwa saat itu warga juga merasa keberatan karen dilarang mengikuti sidak tersebut. 

"Memang ada apa didalam gudang tersebut? Warga merasa di zolimi dan warga merasa pihak perlakuan pemilik gudang sudah keterlaluan sehingga terjadi keributan saat sidak tersebut," jelasnya. 

Habib berharap pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera memproaes laporan pengaduannya. 

"Diharapkan ditindaklanjuti laporan saya dan diminta pihak Kepolisian mengatensi laporan saya," harapnya. 

Pantauan wartawan, terlihat pihak SPKT menerima laporan pengaduan korban dengan nomor STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini