Anwar Usman Tak Hadir Dalam Pelantikan Sumpah Ketua MK Suhartoyo

Editor: Dian author photo
Anwar Usman.

Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam acara pengucapan sumpah Ketua MK pada Senin (13/11) hari ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap alasan ketidakhadiran Anwar. 

"Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," ujar Suhartoyo saat ditemui di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11).

Suhartoyo menggantikan Anwar yang dicopot dari jabatan ketua setelah dinyatakan terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

Pantauan CNNIndonesia.com, Anwar adalah satu-satunya Hakim Konstitusi yang tidak hadir dalam acara pengucapan sumpah Ketua MK hari ini.

Suhartoyo telah resmi dilantik sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan ketua karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11) lalu. Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK. Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Karena putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sejumlah pihak mengajukan protes terhadap putusan itu. Mereka juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Setelah diperiksa, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.


Share:
Komentar

Berita Terkini