Walikota Medan Digugat Warga Rp 2,6 Milyar

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Sondang Siahaan, Rustam Hamonangan Tambunan, SH menggugat Walikota Medan sebesar Rp 2,6 Milyar karena diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan liar yang berdiri diatas fasilitas umum, tepatnya di depan rumah kliennya di Jalan Ringroad, Lingkungan IX, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal hingga korban mengalami kerugian secara materil maupun imateril. 

"Saya Rustam Hamonangan Tambunan, SH & Partner menggugat Walikota Medan, Dinas Perkim CK&TR dan pemilik  bangunan liar, DG sebesar Rp 2,6 Milyar tanggung renteng. Saat ini sudah menjalani 3 kali panggilan di PN Medan," ujar Kuasa Hukum Sondang Siahaan, Rustam Hamonangan Tambunan, SH kepada wartawan, Selasa (10/10/2023). 

Rustam menambahkan bahwa inti dari gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum yaitu adanya pembiaran lebih dari 10 tahun bangunan liar yang merugikan kliennya. 

"Sebelum menggugat kami juga sudah melakukan 3 kali somasi kesemua pihak justru tidak pernah dijawab. Ini membuktikan mereka tidak profesional melaksanakan Perda, Perwal berdirinya bangunan liar" tambahnya sambil menunjukkan surat gugatan Nomor Perkara : 734/Pdt.g/2023/PN Mdn dengan penggugat Sondang Siahaan. 

Rustam menjelaskan bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum tersebut menghalangi akses jalan rumah kliennya hingga tidak bisa mengusahai dan menjual tanah milik kliennya. 

"Karena Walikota Medan, Dinas Perkim CK&TR dan pemilik bangunan liar tidak menggubris dan merugikan klien kami, maka kami gugat di PN Medan. Kami minta ganti rugi Rp 2,6 Milyar secara tanggung renteng," terangnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadis Perkim CKTR, Endar Sutan Lubis mengatakan belum mengetahui gugatan tersebut. 

"Saya cek dulu sama Kabidnya, berhubung saya sedang di Jakarta," katanya singkat. 

Namun ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Walikota Medan, Bobby Nasution belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini