Aturan Baru, Penggunaan Air Tanah Wajib Izin Persetujuan Menteri ESDM

Editor: Dian author photo
Gambar ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus seizin kementeriannya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).

Beleid itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.

Selain itu, izin juga dilakukan demi menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 itu.

Adapun permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.

Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber: CNN


Share:
Komentar

Berita Terkini