Ketua Harian DPC PWDPI Karo Apresiasi Dan Mendukung Pernyataan Komjen Pol Anang Iskandar

Editor: Redaksi1 author photo

Abet Nego Ginting : "Penyalahguna narkotika baik pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 54"
KABANJAHE - "Aparat Penegak Hukum harus memperlakukan penyalahguna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional". Pernyataan Komjen Polisi Dr Anang Iskandar S.Ik, SH,MH di salah satu Media mendapat apresiasi dari Ketua Harian DPC PWDPI Abet Nego Ginting. 

Ia menilai bahwa pecandu narkoba merupakan sebagai korban. Maka dari itu, penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 54. 

"Saya juga pernah terjerumus kedalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karo, yang awalnya hanya coba-coba, hingga berani bergabung dengan para jejaringan pengedar pada tahun 1994 silam," ujarnya, Rabu 20/09/2023 di Sekertariat PWDPI Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Abet menambahkan, namun ia bersyukur dapat terlepas dari kecanduan narkoba usai menjalani rehabilitasi di Medan. 

"Tapi puji Syukur, sudah 3 tahun berlalu pada tahun 2020, saya sudah berhenti menggunakan narkoba. Apalagi jadi pengedar. Hati saya diketuk oleh Tuhan saat melihat kondisi rumah tangga saya semakin lama,semakin amburadul," tanbahnya. 

Lalu, Abet meminta penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya Pasal 55. 

"Secara represif, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim. Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri," tambahnya. 

Sangat disayangkan legislatif dan eksekutif kompakan diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas. 

"Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya," tegasnya mengakhiri. (Sinta)
Share:
Komentar

Berita Terkini