Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Labura Digrebek Tim Gabungan Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Labura Digrebek Tim Gabungan Poldasu

LABURA - Gudang pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg di Dusun Sukajadi, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) digrebek tim gabungan Poldasu Tipidter Kasubdit IV beserta anggota Polres Labuhanbatu.

Berkat informasi masyarakat sekitar akan adanya kegiatan yang kerap mencurigakan, pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas 12 kg digudang tempat kediaman yang selama ini kenal warga salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labura berinisial AP di Dusun Sukajadi, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Rusdi Marzuki menjelaskan pada awak media saat di TKP benar adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di pangkalan gas milik Ahmad Almadani Pasaribu dan Pangkalan Gas Siti Aisyah Munthe yang beralamat di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kabupaten Labura.

Barang bukti yang didapati aparat saat dilokasi yaitu 170 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 71 tabung gas elpiji 12 Kg, 2 bauh obeng, 21 karet gas, 50 buah alat jos (pengoplos), 57 hologram, tabung gas 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg, 2 buah spidol dan tinta telah diamankan oleh personil gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara tindak pidana Minyak dan Gas (migas) di Labura, rabu (6/9). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan mengamankan 2 orang pria berinisial IQ (24) warga Damuli, dan RD (16) warga Damuli Pekan ditetapkan sebagai tersangka. dan 6 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Keduanya telah diamankan atas dugaan pemindahan (pengoplsoan) isi gas 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg,” ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nn No 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU N0 22 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP. (wan)
Share:
Komentar

Berita Terkini