Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu Di Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe

Editor: Redaksi1 author photo
Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu Di Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe
TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo  berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Kapten Pala Bangun Gg Selamat, Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 85,04 Gram. 

"Pengungkapan tersebut, Selasa (11/07/2023). Tersangka berinisial DAW (28) warga Jalan Irian Gg. Sederhana 2, Lau Cimba, Kabanjahe," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing kepada wartawan. 

Henry menjelaskan bahwa penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas narkoba. 

"Saat penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Hasil interogasi tim, DAW mengaku barang diduga narkotika jenis sabu yang dilemparkannya tersebut adalah miliknya," terangnya. 

Turut juga diamankan barang bukti 1 unit handphone android merk realme warna hitam milik DAW diduga sebagai alat untuk transaksi jual beli narkotika.

"Saat ini DAW sudah kita amankan dalam proses lidik dan sidik di Mapolres Tanah Karo, ia diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu", jelas Henry. 

DAW dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini