![]() |
Ilustrasi |
TANAH KARO - Petani Kabupaten Karo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas penyaluran pupuk Subsidi yang diduga banyak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut informasi, permintaan warga bermula dari dugaan e_RDKK Kelompok Tani Kabupaten Karo banyak yang fiktif, dimana telah mencatut nama dan NIK warga masyarakat setempat tanpa diketahui pemilik KTP. Parahnya lagi, banyak warga yang tidak mendapatkan pupuk subsidi.
"Saya sudah lama tidak lagi mengusahai ladangnya dan tidak pernah menerima pupuk subsidi, tapi nama saya ada didalam Kelompok Tani," ujar salah satu warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Laubaleng, AM (40) kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
AM menambahkan, selama menjadi petani, ia tidak pernah merasa memberikan NIK kepada ketua Kelompok Tani, yang hingga saat ini namanya masih
di pakai sebagai penerima pupuk subsidi.
"Mungkin kalau pun itu dulu saya masih mempunyai ladang. Tapi kan saya sudah beberapa tahun ini tidak mempunyai ladang, kok nama saya masih dipakai mereka, saya siap jika saya di jadikan saksi di Pengadilan, karena saya tidak pernah memberikan NIK saya kepada mereka, lagian saya bukan Kelompok Tani, ungkapnya dengan nada kesal kepada awak media di Laubaleng.
Ironisnya lagi, walaupun ia masul kedalam kelompok tani, ia harus membeli pupuk subsidi diatas harga HET yaitu pupuk seharga Rp 112.500/sak Urea harus dibayar hingga Rp 170.000/sak.
"Kami minta kepada pihak terkait baik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau APH agar tidak tinggal diam untuk melakukan Investigasi atau Audit dilapangan agar pupuk Subsidi bisa tepat waktu tepat mutu dan tepat Sasaran," harap warga. (Abet)