Tidak Sesuai PBG, Bangunan 2 Unit 3 Lantai Bebas Berdiri Di Kecamatan Medan Baru

Editor: Redaksi1 author photo
Tidak Sesuai PBG, Bangunan 2 Unit 3 Lantai Bebas Berdiri Di Kecamatan Medan Baru

MEDAN - Diduga bangunan megah bebas berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau Peraturan Bangunan Gedung ( PBG). Bangunan tersebut berada di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. 

Hal itu pun mendapat sorotan dari warga setempat. Seorang warga berinisial M (54) kepada wartawan pada Sabtu (17/6/2023) mengatakan bahwa bangunan 2 unit 3 lantai tersebut tidak sesuai PBG. 

"Bang lihatlah sendiri bangunanya berdiri seperti apa, berlantai tiga dan dua unit. Kayaknya megah bang, dan pemilik bangunan katanya berinisial BT," katanya. 

Ia menambahkan sering melintasi bangunan tersebut dan belum pernah melihat Plang atau PBGnya.

"Sering dan hampir setiap hari aku lewati ini bang, gak pernah aku lihat plangnya. Bang tanyakanlah langsung ke kantor Lurah Petisah Hulu dekatnya dari sini kantornya," tandasnya sembari menunjukan kantor Lurahnya.

Pada kesempatan itu,sembari awak media menuju ke kantor Lurah Petisah Hulu, terlihat pula bangunan megah bebas berdiri tanpa Plang PBG.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Petisah Hulu, Elkon Erwin Limbong membenarkan bahwa bangunan tidak sesuai PBG. 

"Sudah kita suratin itu dan sudah berulang kali juga kita datangin karena ijin bangunannya 2,5 lantai dan hanya satu unit. Dan kami dari kelurahan pun sudah menyurati juga ke Kecamatan Medan Baru untuk bukti laporan kami," terangnya. 

Camat Medan Baru, Frans Siahaan saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler terkait bangunan di jalan Iskandar Muda lingkungan 10, Kelurahan Petisah Hulu membenarkan bahwa ijin bangunan 2,5 lantai dan hanya satu unit.

"Kita akan menyurati kepemilik bangunan terkait bangunan yang sudah berdiri tiga lantai, pungkas Camat Medan Baru," (Marbun)
Share:
Komentar

Berita Terkini