Eksekusi Rumah Kliennya Dinilai Cacat Hukum (2) Kuasa Hukum 'Mara Sakti Siregar' Surati Presiden Dan Menkopolhukam

Editor: Redaksi1 author photo
Mara Sakti, SH.MH : "Kami sebagai Kuasa Hukum dan keluarga memohon eksekusi ditunda agar tidak mencederai rasa keadilan"
MEDAN - Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan yang dinilai cacat hukum mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Mara Sakti Siregar, SH.MH. 

Tidak tanggung-tanggung, ia bersama rekan, melaporkan permasalahan ini dengan menyurati Bapak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam dan instansi terkait lainnya seperti Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumut untuk meminta Perlindungan Hukum. 

"Saat ini kita memohon perlindungan hukum dan penundaan eksekusi yang mana surat kita berikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumut, Kapolrestabes Medan, PN Medan Klas IA Khusus," ujar Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Mara Sakti Siregar, SH.MH didampingi M Amrul Sinaga, SH, Sabtu (17/6/2023). 

Sakti menduga ada kejanggalan dalam proses lelang dan eksekusi rumah milik kliennya dimana sampai saat ini kliennya tidak pernah mendapat Aanmaning. 

"Hal itulah yang membuat kami agak ganjil. Kalau dikatakan Aamaning gaib, yang bersangkutan (klien) kami ada kok di lokasi objek perkara," terangnya. 

Sakti menjelaskan bahwa terkait persoalan yang menimpa kliennya, ia sebagai kuasa hukum telah memohonkan penundaan pelelangan tersebut dan  mengundang pihak Bank untuk duduk bersama. 

"Kita juga sudah menyurati kepada KPKNL untuk menunda lelang tersebut cuma mereka tidak mengindahkan surat kita tersebut. Kami sebagai Kuasa Hukum termohon eksekusi dan keluarga memohon eksekusi ditunda agar tidak mencederai rasa keadilan," tegasnya. 

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang menimpa kliennya bermula dari  Pinjaman Modal Kerja kliennya di Salah satu Bank sebesar Rp 2,5 Milyar. Dan selama ini,  kliennya  telah melakukan pembayaran selama 2 tahun dengan jumlah Rp 500 juta untuk pembayaran bunganya. 

"Dan masa Pandemi Covid-19 klien kita kesulitan karena bergerak dalam bidang ekspor barang sehingga barang tidak bisa dijual keluar negeri  sehingga tidak ada perputaran modal," terangnya lagi. 

Diberitakan sebelumnya, Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 dinilai cacat hukum. Pasalnya ada proses yang tidak dilakukan yaitu Peringatan (Aanmaning) kepada penghuni objek perkara. 

Sesuai juklak Mahkamah Agung ada tahapan melakukan eksekusi salah satunya adalah mengeluarkan peringatan Eksekusi (Aanmaning) setelah lebih dulu ada permintaan eksekusi dari pemohon dengan berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Namun sampai saat ini kliennya  tidak pernah menerima Aanmaning. Hal inilah yang dianggap mencederai dari hak-hak kliennya sebagai Termohon Eksekusi. 

Dilokasi terpisah, Juru Bicara PN Medan, Sonniadi mengatakan bahwa pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Medan. 

"Terhadap kasus  eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari ketua Pengadilan Negeri Medan," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini