Demo Di Mabes Polri, Kuasa Hukum Amrick Singh Minta Poldasu SP3 Kasus Kliennya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti, meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Utara. Hal itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya, Selasa (13/6/2023). 

Kuasa hukum, Erdi Surbakti, SH mengatakan bahwa apa yang disampaikan bukan tanpa alasan. Kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh sekelompok orang yang berkepentingan. Menurutnya, Amrick seharusnya mendapatkan keadilan. Namun, Polda Sumut tidak memberikan keadilan itu.

"Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri," tegasnya.

Erdi pun meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumut dalam rangka menegakkan Presisi Polri. 

"Kami melihat Kapolda Sumut tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumut belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu," tambahnya.

Selain itu, dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Mabes Polri dan sudah memeriksa kebenaran bukti formil dan materil, serta pemeriksaan terlapor dan pelapor. Termasuk juga menghadirkan ahli, yang melihat akte digunakan pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera, diduga penuh dengan rekayasa

"Jadi, laporan yang dilayangkan pelapor terhadap terlapor seharusnya dihentikan, sesuai rekomendasi dari Bareskrim Polri," ungkapnya.

Namun, hingga saat ini laporan itu belum dihentikan dan kliennya masih berstatus DPO.

"Bagaimana bisa akte yang terbit tahun 2009 dinyatakan bukti hak, sementara itu bukti hanya PPJB atau perjanjian perikatan jual beli," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, putusan Mahkamah Agung terkait objek itu baru terbit di Tahun 2011. Sementara Polda Sumatera Utara menyatakan akte 2009 sebagai bukti hak.

"Terkait objek ini masih proses di Mahkamah Agung, dan putusannya baru terbit Tahun 2011. Namun pada Tahun 2021, Kapolda Sumatera Utara dan jajaran menyatakan, akte 2009 sebagai bukti hak. Ini sangat janggal, jadi kita harus berpikir cara logika hukum. Ini penuh dengan rekayasa," tegasnya.

Pengacara ini menyebut, pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri di Jakarta, pada Senin 12 Juni 2023 kemarin. 

Mereka menyampaikan langsung secara terbuka agar Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara yang tidak menegakkan presisinya Kapolri.

"Kami juga meminta agar Bapak Menkopolhukam untuk turun tangan atas adanya dugaan kriminalisasi ini. Selain itu, pelapor dalam kasus ini juga sudah meninggal dunia. Jadi sudah selayaknya agar Polda Sumut mengeluarkan surat SP3," terangnya.

Terpisah, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum membalas konfirmasi wartawan. 

Begitu juga ketika dikonfirasi kepada Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Sumaryono belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Kantor Advokat Erdi Surbakti, SH dan Jaringan Advokat Nusantara menggelar aksi demo di Mabes Polri, Senin (12/6/2023). 

Adapun tuntutannya adalah memohon kepada Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas untuk segera menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat dan memerintahkan Kapoldasu melaksanakan rekomendasi Gelar Perkara Khusus sebagaimana SP3D KE 2 NO.B/1332/II/RES.7.5./2023/BARESKRIM Tanggal 20 Februari 2023 terkait perkara Pasal 372/378 atas nama Amrick. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini