Sidang Kasus David William Yang Sedang Viral! (4) Demo Kasus Pembacokan Di PN Medan Bentuk Intervensi Terhadap Hakim

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum David-William, Rahmad Romy A Tampubolon meminta Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh dengan aksi demo yang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap putusan hakim. Hal ini terlihat dari reaksi Majelis Hakim saat mengetahui adanya aksi demo terkait kasus pembacokkan Toke Mie. 

"Kita sangat kecewa dengan penyampaian hakim tentang adanya demo tentang perkara ini, ini sangat-sangat diluar jangkauan kita, artinya sah-sah saja demo, namun menurut kami sebagai Penasihat Hukum itu suatu bentuk intervensi," ujar Kuasa Hukum David-William, Rahmad Romy A Tampubolon, Senin (29/5/2023). 

Romy menambahkan, aksi demo tersebut merupakan intervensi yang sangat luar biasa, sehingga hakim pun membacakannya di persidangan  bahwasanya ada demo. 

"Kami yakin demo itu adalah salah satu bentuk intervensi, kami yakin sebagai penasihat hukum itu adalah suatu bentuk intervensi. Karena ini demo yang beberapa kali oleh pihak-pihak yang kita anggap ini bentuk intervensi," tegasnya. 

Romy berharap kepada Majelis Hakim untuk melihat dan mendengarkan hati nurani siapa yang pelaku sebenarnya, siapa yang berbuat. 

"Kami tidak meminta David William dibebaskan, tapi kami hanya meminta tegakkan keadilan," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)

BERSAMBUNG.....
Share:
Komentar

Berita Terkini