Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Petani Ganja Di Desa Bukit

Editor: Redaksi1 author photo
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Petani Ganja Di Desa Bukit 
TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap Petani Ganja berinisial LG Als Pagadung (59) warga Desa Bukit , Kecamatan Dolat Rakyat. 

Dari tersangka berhasil diamankan 24 batang Pohon Ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji. 

"LG Als Pagadung ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny  Nicholas Sidabutar melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing kepada wartawan, Jumat (12/5/2023). 

Henry menambahkan, penangkapan berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan ladang ganja tersebut. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa  ladang ganja tersebut adalah miliknya. Dan dari hasil pengembangan ditemukan ganja siap pakai didalam rumahnya," terangnya. 

LG Als Pagadung dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini