Ketua LSM Penjara Sumut Diduga Ditipu Toke Pusat Pasar, Jual Tanah Dibarter Baju Usang Dan Mobil Diduga "Bodong"

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Adi Warman Lubis (46) warga Jalan Gambir Pasar VIII, Percut Seituan kesal bukan kepalang. Pasalnya ia merasa ditipu salah satu toke besar di Pusat Pasar. Tanah 9600 Meter yang dijualnya di tukar dengan pakaian usang dan mobil diduga "Bodong". Akibatnya, ia merugi Rp 100 Juta, Jumat (14/4/2023). 

Menurut informasi, aksi tak terpuji ini bermula saat korban dan terlapor sepakat pada akhir 2022 jual beli tanah 9600 meter dengan menukar uang Rp 60 Juta dan 1 unit mobil Escudo tahun 1995 beserta 10000 Pcs pakaian. Namun setelah dilakukan, ternyata terlapor yang merupakan toke besar si Pusat Pasar memberikan 1 unit mobil Escudo tak bersurat dan 10000 pcs pakaian tak layak atau usang. Namun setelah ditegur, terlapor bersikeras tidak mau bertanggung jawab. San akhirnya korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan. 

"Kita datang melaporkan toke besar di Pisat Pasar, dimana saya merasa ditipu olehnya. Dimana akhir 2022 kami ada jual beli tanah dengan ditukar uang Rp 60 Juta, 1 unit mobil Escudo 1995 dan 10000 pcs pakaian. Ternyata pakaian yang diberikan tidak layak/usang dan mobil tanpa surat," ujar Adi Warman Lubis kepada wartawan. 

Adi menambahkan, ia telah mencoba membicarakan hal tersebut dan meminta terlapor agar mengganti pakaian tersebut, namun terlapor menolak  sehingga ia terpaksa melaporkan toke tersebut. 

"Saya bilang "bagaimana pakaian ini? saya tukarlah dengan pakaian yang layak jual". Tapi terlapor tidak merespon malahan menyuruh saya mengambil pakaian yang sama," kesalnya. 

Akibat kejadian ini ia dirugikan Rp 100 Juta dengan bentuk pakaian usang yang sudah dikembalikan dan 1 unit mobil Escudo yang akan dilengkapi surat-suratnya. 

"Harapan saya, meminta pihak Kepolisian segera memanggil yang bersangkutan dan memproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban Hendrik Pakpahan, SH meminta pihak Kepolisian segera mengusut tuntas akibat ulah dari saudara H mengenai Pasal yang telah dilaporkan. 

"Terlapor kita laporkan Pasal 372 Jo Pasal 378 dimana saudara H diduga melakukan Penipuan karena klien kita menjual tanah seharga Rp 210 Juta ditukar dengan pakaian usang," katanya. 

Lalu, Hendrik menambahkan kliennya telah beritikad baik sudah memberikan somasi pada tanggal 12 April 2023, namun tidak ada respon ataupun otokad baik jadi 

"Saya rasa ini orang sepele dengan masalah hukum, jadi kita membuat upaya laporan polisi agar bersangkutan agar melakukan kewajibannya atau jika tidak, biar proses hukum yang berjalan," tegasnya mengakhiri. 

Dari hasil pantauan wartawan, terlihat pelapor dan kuasa hukumnya meninggalkan Mako Polrestabes Medan usai diperiksa penyidik. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini