Dipecat Tanpa Surat PHK, PT IKD Diduga Persulit Karyawan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Zulfikar Aliando, mantan karyawan PT IDK kesal bukan kepalang. Pasalnya pasca pemberhentian kerjanya, pihak perusahaan tidak memberikan hak-haknya. Parahnya lagi, diduga disengaja perusahaan tersebut juga tidak memberikan surat PHK sehingga ia tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya. 

Hal ini disampaikan oleh korban saat ditemui di Kantor Disnaker Medan di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Ia menduga ini merupakan akal-akalan perusahaan agar ia menderita. 

"Kedatangan kita kemari adalah untuk mengkonfirmasi BPJS kita yang tidak dibayarkan saat ini. Jadi apa motif dari perusahaan ini juga tidak mau menggaji saya?," ujar Zulfikar Aliando kepada wartawan, Senin (17/4/2023). 

Zulfikar menambahkan bahwa sampai saat ini perusahaan tempatnya dulu bekerja masih membayarkan premi BPJS dan memecatnya tanpa surat pemecatan. 

"Premi tetap dibayar, sedangkan saya sudab di PHK sejak bulan September 2022 tanpa surat PHK , akibatnya ia tidak bisa mengklaim BPJS tersebut," tambahnya. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Fuad Said Nasution menambahkan bahwa ini merupakan klaim JHT yang tidak dapat di klaim pekerja. Dimana kliennya sudah tidak bekerja lagi sejak 6 bulan lalu. 

"Surat PHK tidak dikeluarkan perusahaan, surat keterangan tidak bekerja lagi juga tidak dikeluarkan, gaji tidak dibayar, malah iuran premi BPJS dibayar perusahaan. Jadi ini agak unik," ujarnya. 

Fuad menduga, apakah ada siasat atau motif yang melatarbelakangi tindakan perusahaan tersebut dengan tetap membayar premi BPJS. 

"Normatifnya pekerja yang sudah diberhentikan, BPJS nya tidak dibayarkan lagi. Sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Kita sudah kordinasi ke BPJS, tanpa surat PHK tidak dapat diklaim. Saat ini kita juga sudah gugat ke PHI," terangnya. 

Fuad berharap perusahaan mengerti posisi buruh membutuhkan klaim BPJS itu dapat di klaim. 

"Keterangan dari Disnaker Medan tidak ada domainnya lagi terhadap BPJS, kita diarahkan konseling ke pengawas Ketenagakerjaan Sumut," katanya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadisnaker Sumut, Abdul Haris Lubis belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini