Satreskrim Polres Tanjung Balai "Buru" Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Arisan Online Bodong 'RAS'

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Saat ini, Satreskrim Polres Tanjung Balai masih melakukan pencarian terhadap diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang merugikan masyarakat hingga Rp 3 Milyar. 

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mencari keberadaan diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus Arisan Online Bodong,  berinisial RAS. 

"Untuk terlapor keberadaanya sudah dicari tidak ada ditempat ataupun di Tanjung Balai. Undangan sudah di layangkan namun tidak hadir," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo melalui telpon selulernya, Rabu (29/3/2023). 

Eri menambahkan bahwa Satreskrim Polres Tanjung Balai telah mengeluarkan surat pemanggilan paksa kepada terlapor. 

"Sudah digelar dan naik sidik, di layangkan panggilan dan bila tidak hadir juga kami akan upaya paksa untuk perintah membawa," tambahnya. 

Lalu, Eri menjelaskan bahwa kaburnya RAS dikarenakan kesalahan para pelapor yang telah menggembar gemborkan kasus tersebut ke media sosial. 

"Sebelum buat LP, korban sudah gembar gembor di medsos makaya terlapor sudah menghilang. Kalau ada info keberadaanya boleh bantu kabari, karena kami juga sedang mencari," kilahnya. 

Namun saat dikonfirmasi, apakah ada kemungkinan terhadap terlapor dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), Eri menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah laporan warga terkait kasus tersebut benar dikarenakan status terlapor masih saksi.

" Statusnya belum tersangka tunggu kami riksa dulu, apakah benar laporan tersebut seperti yang di laporkan pelapor, ini kasus tipu gelap diawali dengan kesepakatan, paham ya, beda kasus seperti kasus pidana seperti  pembunuhan, perampokan," bebernya. 

Untuk itu, Eri akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. 

"SP2HP kami berikan kepada pelapor. Himbauan jangan mudah tergiur dgn keuntungan yg fiktif dengan janji-janji untung besar tapi akhirnya rugi yang dapat," himbaunya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Mariani (42) warga Jalan Rel Kereta Api Link II, Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai mendatangi Polda Sumut. Kedatangannya adalah   mengadukan nasibnya, dimana laporan pengaduannya, kasus Penipuan dan Penggelapan sudah 5 bulan mandek di Polres Tanjung Balai. 

Hal ini terlihat dari Laporan Pengaduan Masyarakatnya (Dumas) ke Mapolda Sumut. Ia meminta laporannya segera di proses dan pelaku ditangkap. 

"Saya sudah buat laporan, tapi begitu-begitu sajalah. Saya lihat dari bulan September 2022 begini saja. Jadi tadi saya ke Polda Sumut untuk melaporkan permasalahan saya ini," ujar korban arisan bodong, Mariani kepada wartawan, Senin (27/3/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini