Duo Pengedar Sabu Dan Ganja Gol Di Mapolres Tanah Karo

Editor: Redaksi1 author photo
Dua tersangka pengedar sabu dan ganja

TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka ditangkap dari 2 tempat berbeda yaitu Jalan Nabung Surbakti Gg. 40 dan Jalan Bom Ginting Gg Kasito, Kabanjahe.

Adapun identitas kedua tersangka yang ditangkap adalah HPA (40), warga Jalan  Nabung Surbakti Gg. 40, Padang Mas Kec. Kabanjahe dan CS (48), warga Jalan Bom Ginting Gg. Kasito, Lau Cimba, Kabanjahe. 

"Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS", ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, Selasa (14/3/2023). 

Hendri menambahkan bahwa penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Tersangka kita tangkap Kamis (9/3) lalu. Dari tersangka kita amankan barang bukti sabu 16,66 gram dan di Jalan Bom Ginting Gg. Kasito ditemukan narkotika  jenis ganja dengan berat 4,01 gram," katanya. 

Lalu, Hendri menjelaskan, keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini kedua pelaku dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut, keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya mengakhiri. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini