Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Didepan Menteri Sosial Risma, Dana Perlinsos Jangan di Korupsi

Editor: Hetty author photo
Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Mensos Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1). (Foto: YouTube Kemenkeu RI).

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan agar dana perlindungan sosial (perlinsos) tidak dikorupsi karena ditujukan untuk masyarakat rentan dan miskin. Hal itu ia sampaikan di depan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Semoga seluruh anggaran dari perlindungan sosial yang sudah dialokasikan di APBN benar-benar bisa dirasakan manfaatnya kepada mereka yang dibutuhkan dan tidak dikorupsi ya bu (Risma) dalam hal ini," ujar Sri Mulyani dalam acara Program Penanganan Kemiskinan Terpadu, Jumat (20/1).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan alokasi dana perlinsos sebesar Rp476 triliun. Jumlah itu hampir sama dengan anggaran 2022.

Hanya saja beberapa komponen akan diubah. Misalnya dana bantuan minyak goreng dan subsidi upah, dan yang ada dalam dana perlinsos 2022 akan didesain ulang tahun ini.

"Untuk 2023 ini, anggaran perlindungan sosial di APBN Rp476 triliun. Saya akan bersama-sama Bu Risma melihat apa aktivitas dari Kementerian Sosial yang memang betul-betul telah memberikan hasil yang nyata untuk terus dijaga dan diteruskan," kata Sri Mulyani.

Melansir CNBC Indonesia, anggaran perlinsos disalurkan pemerintah melalui belanja pemerintah pusat di kementerian atau lembaga (K/L) maupun non-K/L.

Pengalokasiannya seperti melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.

Kemudian melalui Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN.

Selain itu, melalui Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.

Adapun anggaran perlinsos melalui non K/L dialokasikan antara lain dalam bentuk program pengelolaan subsidi untuk penyaluran subsidi listrik, subsidi LPG tabung 3 kg, penyaluran subsidi bunga KUR, serta melalui program pengelolaan belanja lainnya untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dan alokasi cadangan bencana. (red)






Share:
Komentar

Berita Terkini