Gaji Rp5 Juta dan Sudah Berkeluarga Tidak Dikenakan Pajak

Editor: Dian author photo
Ilustrasi.

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian pungutan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. 

Bahkan, masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan tapi mempunyai istri dan anak, maka tidak dikenakan pajak sama sekali,

"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!. Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," kata Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1).

Sri Mulyani mencontohkan, bagi masyarakat dengan pendapatan Rp5 juta per bulan yang berstatus belum menikah, maka besaran pajak dikenakan Rp300.000 per bulan. Angka ini setara Rp25.000 per bulan. "Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tekan Sri Mulyani.

Namun, bagi masyarakat dengan pendapatan Rp5 juta per bulan yang sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anak tidak dikenakan pungutan 

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," jelas Sri Mulyani.

Mengutip aturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP yaitu Golongan Wajib Pajak Kawin. Maka Tarif PTKP-nya adalah

- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki gaji di atas Rp5 milyar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 persen. Angka ini naik dari sebelumnya 30 persen.

"Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..," tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, bagi usaha kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Namun, perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak mencapai 22 persen.

"Adil bukan..?," tanya Sri Mulyani. 



Sumber : Merdeka.com
Share:
Komentar

Berita Terkini