Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum Siu Lin Laporkan Jaksa Ke Jamwas Dan Kejatisu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Keluarga Siu Lin alias Tjong Siu Lin bersama pengacaranya Romy Tampubolon mengadukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Medan berinisial PS ke Kejaksaan Pengawas (Jamwas) yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara.

"Jadi dia menolak atau tidak memasukkan BAP atau keterangan saksi ahli dari ahli pidana yaitu Dr Alfi Sahari. Sehingga yang bersangkutan (PS) kami laporkan ke Jamwas, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ungkap Romy kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Senin (16/1/2023).

Menurut Romy, bahwa PS adalah jaksa yang menangani perkara perkelahian dan saling melapor ke kantor polisi, antara US dan Wiliam dan David. 

"Dalam kasus ini, terjadi perkelahian dan Wiliam serta David ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Vinson yang melerai perkelahian akhirnya dijadikan juga tersangka. Padahal, keterangan atau BAP saksi ahli menyatakan bahwa Vinson dinyatakan tidak bersalah. Tapi oknum jaksa itu malah menghilangkan BAP keterangan saksi ahli itu. Itu namanya arogan," tuturnya.

Pengakuan Romy, bahwa oknum jaksa itu melarang untuk melampirkan BAP keterangan saksi ahli itu. PS diduga berani menyuruh penyidik agar jangan melaporkan BAP itu agar berkas bisa P22 (lengkap).

"Kenapa PS berani menyuruh penyidik agar jangan melaporkan BAP keterangan saksi ahli. Kalau itu tidak dilampirkan, akan di buat P22. Karena itulah makanya kami laporkan ke Jamwas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tambahnya.

Bukan itu saja, dugaan arogansi oknum jaksa itu juga terlihat dalam penanganan perkara. Oknum itu mengancam orang tua Vinson.

"PS juga pernah mengancam orang tua Vinson akan ketok palu 12 tahun. Dia terlihat tidak adil dan tidak netral dalam menangani kasus ini," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk mengganti PS dalam menangani perkara Vinson.

"Kepada Bapak Kepala Seksi Pidana Umum untuk mengganti jaksa berinisial PS agar diganti untuk menangani perkara ini. Kami minta Kejari untuk netral," terangnya.

Siu Lin menambahkan bahwa dalam kasus ini, anaknya bernama Vinson adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh US dan beberapa pemuda yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Dalam rekaman kamera CCTV yang kami bawa dan kami jadikan barang bukti terlihat bahwa Vinson mencoba melerai perkelahian antar US dan Wiliam. Jadi, Vinson juga korban. Mengalami luka juga, sehingga membuat laporan ke Polrestabes Medan," ungkapnya.

Akan tetapi, pihak kejaksaan malah menyarankan kepada pihak kepolisian agar menetapkan Vinson sebagai tersangka. Padahal, jelas dalam video yang beredar dan dimiliki. Vinson mencoba melerai.

"Jadi, Vinson jelas terlihat dalam video melerai perkelahian antara US dan anaknya bernama Wiliam. Tapi kenapa Vinson akan dijadikan tersangka. Untuk itu, kami minta keadilan kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan," terangnya.

Terpisah, oknum Kejaksaan Negeri Medan berinisial PS ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum membalas konfirmasi wartawan.  

Sebagaimana diketahui, terjadi perkelahian antara US dan David serta Wiliam di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, 17 Agustus 2022 lalu. Saat ini, dua orang abang beradik telah diamankan petugas kepolisian. Sedangkan Usup mengalami luka bekas senjata tajam dibagian tubuhnya.

Dalam insiden ini juga, Wiliam dan David juga mengalami luka dibagian tubuhnya. Bahkan, Vinson yang mencoba melerai perkelahian itu juga mengalami luka dan akhirnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan seusia dengan STTLP/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, laporan mereka belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini