Ragukan Kredibilitas Penyidik, Kuasa Hukum Abdul Aziz Akan Laporkan Kasat Reskrim Tanjung Balai Ke Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
Dedi Suheri, SH : "Harapan kita kepada Polda Sumut untuk segera mengambil alih kasus ini. Dan kita juga akan menyurati segera Polda Sumut dan ditembuskan ke Mabes Polri"
MEDAN - Pernyataan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Ery Prasetio yang mengatakan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dilakukan seolah-olah secara spontan dan menggunakan obeng di salah satu media online mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum korban, Dedi Suheri, SH. 

Akibat dari pernyataan tersebut, keluarga korban melalui Kuasa Hukum akan melaporkan Polres Tanjung Balai karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga diragukan kredibilitasnya. 

"Karena jelas hal ini keterangan Kasat Reskrim Tanjung Balai blunder, jelas disini ada abang korban mendampingi langsung proses visum dan otopsi, dimana jelas dokter mengatakan pembunuhan itu dilakukan dengan senjata tajam, maka dengan adanya keterangan Kasat Reskrim yang menyatakan pembunuhan itu tidak berencana dan menggunakan obeng secara spontanitas, jelas ini menjadi blunder dan kita meragukan kredibilitas Polres Tanjung Balai dengan bahasa Kasat Reskrimnya," ujar Kuasa Hukum keluarga Abdul Aziz, Dedi Suheri, SH, Jumat (16/12/2022). 

Dedi menambahkan, bersama tim kuasa hukumnya ia pun membawa saksi dan keluarga korban untuk dilakukan penambahan saksi terkait kasus pembunuhan yang dialami keluarga kliennya.  

"Saat ini kita membawa saksi untuk menjelaskan, karena kita sangat miris dengan keterangan Kasat Reskrim di salah satu media online, dimana Kasat Reskrim Tanjung Balai ini membuat keterangan pers yang hanya berdasarkan keterangan tersangka tanpa terlebih dahulu menggali motif pembunuhan ini, dimana keterangan tersebut seolah-olah pembunuhan itu tidak berencana tapi spontanitas. Jelas ini sangat mencederai perasaan keluarga korban yaitu klien kami," tambahnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Dedi Suheri, SH akan melaporkan Polres Tanjung Balai ke Poldasu dan Mabes Polri. 

"Harapan kita kepada Polda Sumut untuk segera mengambil alih kasus ini. Dan kita juga akan menyurati segera Polda Sumut dan ditembuskan ke Mabes Polri," tegasnya. 

Dilokasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Ery Prasetio membenarkan bahwa pernyataannya di salah satu media online merupakan keterangan dari tersangka. 

"Kami akan rilis hari Senin nanti setelah proses penyidikan kami selesai, itu keterangan tersangka, namun kami sudah kumpulkan barang bukti baik alat yang digunakan oleh pelaku untuk menikam dan kendaraan yang digunakan pelaku," kilahnya. 

Lalu Ery menjelaskan lagi bahwa barang bukti dan pendalaman akan disampaikan saat rilis," ujarnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria menikam suami baru dari mantan istrinya hingga tewas di tepi jalan dan di tengah keramaian. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (5/12/2022).

Namun sayang, pernyataan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai di beberapa media online telah mencederai perasaan keluarga korban dikarenakan memberikan pernyataan yang terkesan merugikan almarhum yang hanya berdasarkan keterangan sepihak (tersangka). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini