Polsek Prapat Janji Diduga Permainkan Laporan Warga (2) Korban Dijanjikan Gelar Perkara Tapi Tak Jadi. Alasan Penyidik Buat Merinding

Editor: Romeo galung author photo

PRAPAT JANJI - Rencana gelar perkara kasus pencurian laci grosir setahun lalu yang dilaporkan oleh Widya Yanti Harahap (45) warga Desa Tinggi Raja, Asahan di Polres Asahan gagal membuat pelapor sangat kecewa. 

Pasalnya, rencana gelar perkara yang dijadwalkan oleh Polsek Prapat Janji Polres Asahan Kamis  (22/12/2022) lalu dibatalkan dengan alasan penyidik Polsek Prapat Janji tidak membawa berkas-berkas yang akan digelar. 

"Tadi katanya akan dilakukan gelar perkara, setelah sampai disini ternyata tidak jadi gelar perkara karena juper katanya tidak bawa berkasnya," ujar korban, Widya Yanti Harahap kepada wartawan. 

Widya merasa laporan pengaduannya yang hampir 1 tahun ini terkesan dipermainkan oleh penyidik Polsek Prapat Janji. 

"Pertama sekali dilaporkan dikatakan tidak bisa karena kadaluarsa, sampai 3 kali saya datang. Saya hanya berharap masalah ini dapat terselesaikan dan pelaku bisa mendapat hukumannya, saya mendapat keadilan disini, tidak dipermainkan lagi. Pelaku sampai saat ini belum ditangkap," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Prapat Janji, AKP JS Siregar mengatakan telah mengirimkan surat untuk gelar di Polda. 

"Surat sudah kami kirim kan ke Polres dan tinggal menunggu petunjuk dari  Polda. Saya juga prihatin ke ibu Widya pak," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polsek Prapat Janji diduga mempermainkan laporan pengaduan Widya Yanti Harahap (45) warga Desa Tinggi Raja, Asahan. Pasalnya selain terlapor kasus pencurian, TN (43) tidak ditangkap, korban juga baru mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) setelah setahun melapor. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini