Keluarga Alm Djumiren Kecewa! Kasus Pemalsuan Surat Tanah Di Delitua 2 Tahun Mandek Di Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo
Kuasa Hukum : "Surat Kematian Tahun 1992 dan pelepasan hak Tahun 1997, artinya tidak lagi perlu dibuktikan karena orangtuanya sudah lebih dulu meninggal baru muncul peristiwa hukum"
MEDAN - Juriani (54) warga Jalan Banteng Ujung, Mekar Sari, Delitua kesal bukan kepalang. Pasalnya tanah warisan orangtuanya, Alm Djumiren seluas 300 M2 dijual oleh pamannya. Untuk memuluskan aksinya, terlapor diduga  memalsukan surat pelepasan hak dengan menggunakan tanda tangan palsu, Selasa (6/12/2022). 

Menurut informasi, terbongkarnya kasus pemalsuan tanda tangan pelepasan hak tersebut diketahui saat tanah warisan tersebut dijual terlapor. Mengetahui hal tersebut, keluarga ahli waris pun mempertanyakan penjualanan tanah tersebut kepada pamannya, SK. Betapa terkejut pelapor saat mengetahui tanah tersebut telah dilepas haknya sesuai surat pelepasan hak tahun 1997. Namun, diketahui bahwa orangtua ahli waris meninggal dunia di tahun 1992. Tak terima, keluarga ahli waris pun melaporkan permasalahan tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan STTP/2569/X/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 16 Oktober 2020. 

"Saya merasa kecewa pak, 2 tahun laporan saya tidak ditanggapi, masalah tanah, tanah saya diambil dan tanda tangannya di palsukan," ujar perwakilan ahli waris, Juriani kepada wartawan. 

Juriani menjelaskan bahwa orangtuanya meninggal pada tahun 1992, namun pada tahun 1997 terbit surat pelepasan hak. 

"Bapak saya (Djumiren) meninggal tahun 1992, kenapa mereka bisa menerbitkan surat pelepasan hak tahun 1997, pelakunya adek bapak. Harapannya tanah saya dikembalikan," jawabnya saat ditanya harapannya. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris, Syarizal Ginting, SPd.SH.MH  menjelaskan bahwa ada kejanggalan penyidikan Satreskrim Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan surat milik ahli waris kliennya. 

"Artinya tidak lagi perlu dibuktikan karena orangtuanya sudah lebih dulu meninggal baru muncul peristiwa hukum, dimana orangtua kliennya lebih dulu meninggal tahun 1992 baru muncul peristiwa hukum adanya penandatangan pelepasan hak tahun 1997. Artinya mengapa penyidik Polrestabes Medan tidak bisa menetapkan tersangka?," ucapnya. 

Rizal menduga adanya konspirasi antara penyidik dan salah seorang pembeli berinisial AS yang disebut-sebut seorang anggota DPRD Deliserdang. 

"Ada kejanggalan bahwa penyidik Polrestabes Medan melakukan pemanggilan terhadap AG salah satu yang diduga membeli tanah tersebut sudah 2 kali dipanggil tapi tidak ada memenuhi pemanggilan. Jadi patut diduga ada konspirasi," bebernya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa berjanji akan segera menuntaskan laporan tersebut. 

"Segera kami tuntaskan," janjinya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini