Gugatan Class Action 10 Orang Perwakilan Warga Desa Pulo Padang Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum PT PPSP Minta Hakim Nantinya Jeli

Editor: Redaksi1 author photo
Dedi Suheri, SH : "Dalam gugatan ini kita melihat ada kejanggalan dimana masyarakat lebih banyak mendukung agar pabrik tersebut beroperasi"
MEDAN - Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PPSP di Desa Pulo Padang merekrut banyak warga setempat agar dapat bekerja. Sehingga pasca gugatan Class Action, banyak warga yang menolak gugatan tersebut. 

"Dalam gugatan ini kita melihat ada kejanggalan dimana masyarakat lebih banyak mendukung agar pabrik tersebut beroperasi," ujar Kuasa Hukum PT PPSP, Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Kamis (24/11/2022). 

Menurut Dedi, sesuai Perma No 1 tentang gugatan Class Action tersebut, penggugat mengklaim orang yang tidak mengetahui ataupun tidak menyatakan maju atau mundur dalam gugatan tersebut secara serta merta dinyatakan di wakili oleh mereka. 

"Jelaslah hal ini mencederai rasa keadilan dan harus jelas diperhatikan oleh Hakim Pengadilan Rantau Prapat dan melihat jelas, dan harus diperhatikan dengan jelas mana yang masyarakat yang berkepentingan tersebut," terangnya. 

Dedi pun mempertanyakan, dimana masyarakat yang terkena dampak lingkungan hidup tersebut? Apakah ada masyarakat terkena penyakit ISPA dan lainnya? 

"Itu harus dibuktikan, harus jelas perwakilan dari 10 perwakilan tersebut, siapa yang diwakilkan mereka? Terlebih lagi di Desa Pulo Padang itu berjumlah 4 Ribuan warga dengan beberapa Desa, seharusnya perwakilan mewakili masing-masing desa, dusun atau lingkungannya," bebernya. 

Jadi, Dedi menduga adanya pihak-pihak atau oknum yang tidak suka dengan berdirinya pabrik sehingga terjadi dugaan provokasi agar terjadi keributan. 

"Makanya terjadilah gugatan class action tersebut. Namun dalam hal ini kita hormati gugatan tersebut. Kita ikuti prosedurnya, dan kita akan membuktikan dalam persidangan bahwa masyarakat mayoritas mendukung adanya pabrik tersebut karena menunjang perekonomian masyarakat," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Seratusan warga Pulo Padang menghadiri sidang gugatan Class Action di PN Rantau Prapat. Mereka meminta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk segera membuka kembali Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PPSP. Dimana akibat penutupan pabrik tersebut banyak masyarakat yang mengganggur dan terancam tidak lagi dapat makan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini